Bendungan Margatiga dikerjakan oleh PT Waskita Karya – PT Adhi Karya (KSO) dengan total anggaran sebesar Rp850 miliar.
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Dilansir dari Antara, Polda Lampung mengungkap adanya potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga.
Di mana dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut nilainya mencapai sekitar Rp439 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan dugaan korupsi pengadaan tanah ini berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak pembangunan Bendungan Margatiga.
Di mana ada potensi kelebihan pembayaran atau mark up atas 306 bidang tanah.
Pada audit pertama, ada perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.
Menurut Fadilah jumlah yang layak dibayarkan seharusnya adalah Rp82.201.502.142.
Pada audit kedua, terjadi potensi mark up yang sama terhadap 306 bidang tanah yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885.