SEPUTARLAMPUNG.COM - Seorang supir Travel berinisial PW (23), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diringkus polisi usai mengembat sepeda motor milik warga Pringsewu.
PW ditangkap pada Jumat, 9 Juni 2023 siang oleh aparat Kepolisian dari Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Dikutip dari Humas Polres Pringsewu di akun instagramnya, Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menerangkan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Juni 2023 Belum Cair ke Rekening, Apa Penyebabnya? Cek Saldo Bank DKI Lewat HP
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir Travel ini ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus.
PW diduga telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2206 UR, milik Heni Septiani (32) warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Hasbulloh menjelaskan, kejadian bermula pada Mei 2023 saat korban menitipkan sepeda motor pada pelaku dan menggunakan kendaraan travel milik pelaku untuk membawanya ke Provinsi Jambi.