Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Terbaru Desember 2022, Ini Harga Tiket dan Cara Mendapatkannya

- 23 Desember 2022, 16:20 WIB
Syarat terbaru penyebrangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Desember 2022/Instagram/@asdp191
Syarat terbaru penyebrangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Desember 2022/Instagram/@asdp191 /

Baca Juga: Ini Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD Halaman 35 Selamatkan Makhluk Hidup Kurikulum 2013 Subtema 1

"Kondisi cuaca berangin berangsur membaik di pelabuhan Merak pada pukul 01.15 WIB," tulis @asdp191 melalui unggahan Stories Instagram resminya sebagaimana dikutip Seputarlampung,com, 23 Desember 2022.

Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan fasilitas ASDP Merak-Bakauheni atau sebaliknya, berikut adalah syarat penyeberangan bagi para penumpang berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 83 tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Warga Negara Indonesia usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 3 (Booster)

Warga Negara Indonesia usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2

Warga Negara Indonesia usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Warga Negara Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, wajib menunjukkan keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.

Baca Juga: Alur Membuat KIP untuk Cairkan PIP dan BLT Anak Sekolah 2023, Bagaimana jika Kartu Indonesia Pintar Hilang?

2. Warga Negara Asing dari Perjalanan Luar Negeri

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ASDP Ferry Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah