Baca Juga: Ini Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD Halaman 35 Selamatkan Makhluk Hidup Kurikulum 2013 Subtema 1
"Kondisi cuaca berangin berangsur membaik di pelabuhan Merak pada pukul 01.15 WIB," tulis @asdp191 melalui unggahan Stories Instagram resminya sebagaimana dikutip Seputarlampung,com, 23 Desember 2022.
Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan fasilitas ASDP Merak-Bakauheni atau sebaliknya, berikut adalah syarat penyeberangan bagi para penumpang berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 83 tahun 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Indonesia usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 3 (Booster)
Warga Negara Indonesia usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2
Warga Negara Indonesia usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
Warga Negara Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, wajib menunjukkan keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.
2. Warga Negara Asing dari Perjalanan Luar Negeri