Berapa Besaran UMK UMP 2022 di Wilayah Lampung Terbaru? Ini Update Informasi Upah Minimum Lampung Barat-Metro

- 29 November 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi upah minimum di wilayah Lampung.*
Ilustrasi upah minimum di wilayah Lampung.* /Reuters/Beawiharta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Artikel berikut berisi informasi mengenai update terbaru tentang upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Lampung.

Penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.

Upah minimum terbaru mulai berlaku pada1 Januari 2023. Penetapan atas penyesuaian nilai UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.

Upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Inilah 9 SMP Negeri Terbaik di Ponorogo dan Kediri, Rekomendasi Siswa di Jawa Timur Daftar PPDB 2023

Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu (pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan) dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Dikutip dari akun instagram @pemprovlampung dan @kemnaker, berikut ini adalah upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Lampung:

Upah wilayah Lampung adalah RpRp2.633.284

Baca Juga: Bantuan PIP Tersalurkan ke 4,3 Juta Siswa SMP, Kapan Sisa Kuota SD dan SMA Dicairkan Lagi Desember 2022?

Upah minimum kabupaten/kota (UMK)

1. Lampung Barat Rp2.536.682

2. Lampung Selatan Rp2.659.507

3. Lampung Tengah Rp2.444.079

4. Lampung Utara Rp2.461.850

5. Way Kanan Rp2.645.837

6. Tulang Bawang Rp2.443.960

7. Mesuji Rp2.673.569

8. Tulang Bawang Barat Rp2.472.144

9. Bandar Lampung Rp2.770.794

10. Metro Rp2.459.317

Untuk kabupaten/kota yang tidak ditetapkan upah minimum kabupaten atau kotanya, maka pada kabupaten atau kota dimaksud berlaku upah minimum provinsi.

Upah minimum diatas dihitung menggunakan formula perhitungan sebagai berikut:

UM (t+1)= UM(t) + (Penyesuaian nilai UM x Um (t))

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. UM(t) merupakan upah minimum tahun berjalan. Penyesuaian nilai UM merupakan penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhann ekonomi.

Baca Juga: Resep Membuat Kue Sus Vla Sunkist, Mudah, Enak dan Praktis, Catat Bahan dan Cara Membuatnya

Itulah informasi mengenai UMR UMP 2023 di wilayah Lampung.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instragram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x