Hasil Uji Publik Tenaga Non ASN di Pemerintah Kota Metro Telah Diumumkan, Cek Nama di Link Ini

- 6 Oktober 2022, 08:00 WIB
 Hasil uji publik tenaga non ASN di pemerintah kota Metro telah diumumkan, cek nama di link ini/Tangkapan layar pengumuman uji publik pemerintah kota Metro/
Hasil uji publik tenaga non ASN di pemerintah kota Metro telah diumumkan, cek nama di link ini/Tangkapan layar pengumuman uji publik pemerintah kota Metro/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak hasil uji publik tenaga Non ASN di pemerintah Kota Metro telah di umumkan. Segera cek namamu pada link berikut.

Pemerintah Kota Metro telah merilis hasil uji publik tenaga non ASN tahun 2022 melalui laman resminya.

Untuk tenaga kerja non ASN yang bekerja di wilayah pemerintah Kota Metro, dapat melihat apakah telah terdata sebagai tenaga non ASN di wilayah kerja Kota Metro.

Dikutip dari pengumuman resmi hasil uji publik pemerintah Kota Metro yakni "Menindaklanjuti Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Tanggal 30 Agustus 2022 Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa pada tahap prafinalisasi yang berlangsung tanggal 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi".

Baca Juga: Masak Ayam Coba dengan Resep Ini, Bumbu Meresap hingga Kedalam, Enak, Praktis dan Mantab Banget

Pemerintah daerah, kota, provinsi dan kementerian sebelumnya telah melakukan pendataan tenaga non ASN di wilayah kerjanya masing-masing.

Tenaga kerja non ASN telah melakukan pendataan melalui laman resmi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Hasil yang tercatat pada pendataan untuk wilayah kerja pemerintah kota Metro tercatat sebanyak 1.915 tenaga non ASN dengan rincian berikut:

- Jumlah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2): 92 orang

Baca Juga: Jelaskan Karakteristik yang Membedakan Makhluk Hidup dengan Benda Mati, Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP

- Jumlah Pegawai Non-ASN 1.821 orang

- Jumlah Keseluruhan Tenaga Non-ASN 1.915 orang

Pendataan non ASN di pemerintah Kota Metro telah sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. Berstatus Eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Pembayaran langsung menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar di Dukcapil Via WA hingga Situs Kemendagri agar Bisa Daftar Kartu Prakerja

Inilah daftar nama hasil uji publik tenaga non ASN di wilayah pemerintah Kota Metro.

Klik link di bawah ini untuk melihat daftar nama hasil publik tenaga kerja non ASN di wilayah pemerintah Kota Metro.

KLIK DI SINI

Demikian hasil uji publik pendataan tenaga kerja non ASN di wilayah kerja pemerintah Kota Metro.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pemkot Metro Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x