Besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK nantinya akan berbeda dilihat dari jenjang pendidikannya, berikut rincian besaran dana yang diterima siswa SD-SMK.
•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
•Dan jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Untuk penyaluran dana PIP 2022 ini pemerintah sendiri telah menunjuk 2 bank penyalur dana PIP yaitu BRI dan BNI.
Namun tidak semua siswa SD-SMK berhak menerima dana PIP. Berikut 10 tipe siswa SD, SMP, SMA, SMK gagal mendapatkan dana PIP.
1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.