Perlu diketahui, dilansir melalui laman Badan Kepegawaian Negara yang tertuang dalam PP 48 tahun 2005 pasal 1 menyatakan “Tenaga Honorer merupakan seseorang yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk menjalankan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN dan APBD,”.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan bahwa jumlah Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tidak banyak dan jumlah PNS untuk golongan 1 hanya berjumlah 20 orang.
Dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id tentang pengumuman pembukaan rekrutmen PPPK 2022 hingga saat ini belum ada informasi detail yang menjelaskan. ***