Sekda Provinsi Lampung: Tidak Ada Perekrutan Tenaga Honorer di Tahun 2022

- 25 Januari 2022, 14:00 WIB
Sekda Provinsi Lampung.*
Sekda Provinsi Lampung.* /Diskominfotik Provinsi Lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar buruk untuk para pencari kerja di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menyatakan tidak ada perekrutan Tenaga Honorer baru di tahun 2022.

"Kita upayakan tahun 2022 ini tidak ada penambahan tenaga honorer," ungkap Fahrizal Darminto selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Lampung di Bandarlampung, Rabu 19 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari Antara pada 23 Januari 2022.

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menjalankan kebijakan rekrutmen terbaru sesuai aturan Kemenpan RB untuk pengadaan pegawai di lingkungan pemerintah hanya dilakukan untuk ASN berstatus PNS dan PPPK.

Tujuan dari perekrutan PPPK untuk menghasilkan pegawai di lingkungan pemerintah yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang dibutuhkan untuk mengisi suatu jabatan yang bersifat fungsional.

Baca Juga: Dilengkapi Kamera 108 MP serta Layar AMOLED 90 Hz, Ini Bocoran Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi Note 11S

Pegawai yang berstatus PPPK akan digaji beserta bayaran tunjangan yang sesuai dengan beban kerja, kompetensi, penghargaan, dan perlindungan yang dinilai secara akuntabel berdasarkan pencapaian, target, dan manfaat yang dicapai.

Dilansir melalui Antara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur keputusan rekrutmen PPPK melalui Surat Menpan RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 yang dikeluarkan pada 27 Juli 2021 terkait pengadaan ASN untuk PPPK pada tahun 2022.

Rekrutmen PPPK pada tahun 2022 difokuskan untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Aturan tersebut juga menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, untuk seluruh pegawai dengan status Tenaga Honorer akan berhenti di tahun 2023.

Baca Juga: Asalkan Penuhi 5 Kriteria Ini, Calon Mahasiswa Masih Bisa LOLOS KIP Kuliah 2022, Bisa Dapat Dana Segini

Perlu diketahui, dilansir melalui laman Badan Kepegawaian Negara yang tertuang dalam PP 48 tahun 2005 pasal 1 menyatakan “Tenaga Honorer merupakan seseorang yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk menjalankan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN dan APBD,”.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan bahwa jumlah Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tidak banyak dan jumlah PNS untuk golongan 1 hanya berjumlah 20 orang.

Dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id tentang pengumuman pembukaan rekrutmen PPPK 2022 hingga saat ini belum ada informasi detail yang menjelaskan. ***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: bkn.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah