Atas peristiwa tersebut, Jasa Raharja Cabang Lampung memberikan santunan kepada ahli waris BI.
"Kurang dari delapan jam, kami langsung bergerak memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada Kosirin dan Hartini, yang merupakan ahli waris dari seorang anak yang meninggal akibat kecelakaan kereta api," kata Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan sebagaimana dikutip dari ANTARA, Kamis, 18 November 2021.
Dia menjelaskan santunan diberikan setelah petugas mengetahui adanya kejadian kecelakaan yang menimpa anak di bawah lima tahun berinisial BI. ***