Terlalu Berisiko, Pasien COVID-19 di RSUDAM dan RS Advent Kehilangan Hak Pilih dalam Pilkada

- 10 Desember 2020, 09:35 WIB
Pilkada
Pilkada /Sylvia/

Menurut Wulandari lebih lanjut, pihak rumah sakit tidak menghalangi petugas untuk melaksanakan tugasnya, namun dengan alat pelindung diri yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu saat ini, pihak RS tidak ingin mengambil risiko.

"Pihak rumah sakit tidak menghalangi, cuma mereka tidak mau bertanggung jawab. Sebenarnya mereka takut dan tidak mau menjamin bila kami tertular COVID-19 saat memfasilitasi pasien COVID-19," katanya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton Firdaus membenarkan hal tersebut, dan menyatakan bahwa pihak rumah sakit yang berada di kecamatannya tidak merekomendasikan TPS keliling masuk ke tempat perawaran pasien COVID-19.

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, Wakil Inggris: Liverpool, City, dan Chelsea

"Kita memang dilindungi APD, namun pihak rumah sakit merasa tidak yakin dengan itu, karena menurut mereka tidak memenuhi standar dan berpotensi tertular," kata dia lagi.

Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) membenarkan bahwa pihaknya tidak mengizinkan pasien yang terpapar COVID-19 dan sedang dirawat di sana untuk mencoblos pada Pilkada 2020.

"Kebijakan ini kita sudah koordinasikan dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panwascam Kedaton," kata Kasubag Humas RSUDAM Ratna Dwi Ria, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, semua pihak terkait sudah menyetujui dan sepakat bahwa mereka boleh memfasilitasi pasien COVID-19, namun tidak mendatangi setiap ruangan isolasi yang ada di sini sebab di RS ini sangat rentan terpapar virus corona.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Lampung vs Real Count KPU per 10 Desember 2020 Pagi : Nyaris Sama!

"Di rumah sakit ini kan rentan sekali penularan virusnya dan kita takut PPK atau panwascam tertular di sini, siapa yang mau bertanggung jawab," kata dia.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah