Pemkot Bandar Lampung Jamin Biaya Pendidikan 10 Anak Korban Kecelakaan Lift SD Az Zahra

7 Juli 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan kerja. /Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjamin biaya pendidikan dari 10 anak pekerja bangunan yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya lift SD Az Zahra.

Seperti diketahui, tercatat ada 9 korban, seluruhnya merupakan pekerja bangunan, dalam kejadian nahas jatuhnya lift SD Az Zahra pada Rabu sore, 5 Juli 2023.

Di mana 7 korban dinyatakan meninggal dunia, sedang 2 lainnya dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bumi Waras.

9 pekerja bangunan ini diketahui sedang melakukan renovasi area sport SD Az Zahra yang berada di lantai 5.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini, 7 Juli 2023: Jam Tayang Kurulus Osman, The Heirs, Hwarang, Goblin, dan ‘KPK’

Walikota Bandar Laming Eva Dwiana mengungkapkan ada sekitar 10 anak dari korban kecelakaan jatuhnya lift SD Az Zahra.

Di mana untuk menjamin masa depan anak-anak dari para korban tersebut, pihaknya berinisiatif untuk memberikan beasiswa pendidikan.

"Kami telah mendata ada sekitar 10 anak korban kecelakaan yang akan diberikan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi nantinya," kata Eva Dwiana seperti dikutip dari Antara Lampung pada Jumat, 7 Juli 2023.

"Saya minta dan berharap anak-anak korban harus tetap sekolah dan tidak putus asa demi masa depan yang lebih baik," tegasnya.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi Mandiri Umum ITS 2023 Gelombang 2, Pendaftaran Program Sarjana atau S1 Terakhir 9 Juli

Tak hanya beasiswa pendidikan, pihaknya juga akan memberikan BPJAMSOSTEK kepada keluarga korban guna mengantisipasi kejadian buruk terjadi lagi di kemudian hari.

Hal itu disebabkan, rata-rata keluarga korban tidak memiliki kartu pelindungan jaminan sosial.

"Kami sudah tanya, ternyata mereka tidak terdaftar atau memiliki kartu BPJAMSOSTEK, maka saya minta dinsos guna mendata dan memasukkannya sebagai penerima polis," ungkap Eva.

Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung turun langsung untuk melakukan pendalaman kasus kecelakaan kerja yang terjadi di SD Az Zahra.

Di mana Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menegaskan jika ditemukan unsur kelalaian seperti misalnya tidak standarnya lift yang digunakan pekerja, lemahnya pengawasan pengawas yang tidak memeriksa kelengkapan pekerja dan sebagainya, maka akan ada konsekuensi yang diberikan secara ketenagakerjaan.

"Setelah dilihat bila ada aspek kelalaian maka ada aturannya. Saat ini masih menunggu laporan dari tim tentang temuan di lapangan, nanti akan berlandas pada aturan ketenagakerjaan yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan tenaga kerja," kata Agus.

Adapun, dari 9 korban jatuhnya lift Az Zahra, 7 di antaranya merupakan warga Bandar Lampung, di mana 6 di antaranya meninggal dunia.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini, 7 Juli 2023: Jam Tayang FYP, Jejak Si Gundul, Arisan, dan Lapor Pak!

Sedang dua orang lainnya merupakan pekerja dari luar Bandar Lampung, di mana salah satunya merupakan warga Kabupaten Pesawaran.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler