Syarat ini bisa ditoleransi bagi pelaku perjalanan luar negeri di bawah usia 18 tahun dengan kondisi khusus atau sudah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.
2. Diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Itulah syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan ke luar negeri.***