- Jangan terlalu terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.
- Segeralah melapor ke bank penerbit kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam kartu tersebut segera diblokir.
- Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.
- Apabila Anda tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi yang terjadi setelah itu menjadi tanggung jawab sebagai pemegang dan pemilik kartu.
- Jangan lupa untuk memberikan surat kehilangan dari pihak berwajib yang telah Anda tandatangani apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
Berikut beberapa nomor call center resmi perbankan di Indonesia:
Baca Juga: Lowongan Kerja Tim Photo dan Video Editor di Jakarta Barat Untuk Lulusan SMA di Mindreach
- Bank Central Asia (BCA): 1500888.
- Bank Mandiri: 14000.