SEPUTARLAMPUNG.COM - Kejahatan online kini semakin marak dan kian meresahkan.
Semakin banyak yang menjadi korban dengan jumlah kerugian yang tidak sedikit. Karena modus kejahatan ini semakin canggih, masyarakat diminta waspada.
Kenali bagaimana modusnya dan potensi kerugian yang akan dialami jika terjebak dalam kejahatan mereka.
Melalui siaran persnya belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengemukakan lima modus penipuan online yang sering digunakan di Indonesia saat ini.
Baca Juga: Apa itu Kejahatan SIM Swap? Kenali Bahaya, Cara Pencegahan dan Pengaduannya Berikut Ini
Kelima modus penipuan online itu sering kita temui dalam aktivitas atau transaksi online sehari-hari. Karena masyarakat diminta waspada, serta membiasakan diri melindungi data pribadinya.
"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering," kara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam siaran pers, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Minggu, 22 Agustus 2021.
Berikut penjelasan dari kelima modus kejahatan tersebut: