Kota Ini Miliki UMR Tertinggi di Dunia, Upah Pekerja Ditetapkan Minimal Rp61 Juta per Bulan

- 4 Oktober 2020, 19:26 WIB
Kota Jenewa, Swiss.
Kota Jenewa, Swiss. /PIXABAY/Djamel Ramdani/



SEPUTAR LAMPUNG - Umum minimum regional atau UMR setiap kota tidak sama. Nilainya ditentukan oleh sejumlah faktor. Salah satunya biaya hidup di kota yang bersangkutan.

Biasanya, semakin tinggi biaya hidup di sebuah kota, akan diiringi oleh UMR yang juga tinggi.

UMR merupakan standar minimum yang dipakai oleh perusahaan atau pelaku industri dalam memberikan upah kepada para pekerjanya.

Di Indonesia, UMR di sejumlah kota besar umumnya lebih besar dari UMR di kota-kota lain yang lebih kecil.

Sejumlah kota besar yang memiliki UMR tinggi di Indonesia antara lain Karawang, DKI Jakarta, Bekasi, Cilegon, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Baca Juga: Mengenal 5 Api Abadi di Berbagai Negara yang Bikin Takjub Sekaligus Ngeri

Kisaran UMR di sejumlah kota ini untuk tahun 2020 di atas Rp4 juta per bulan. Peringkat teratas ditempati oleh Karawang yakni sebesar Rp4.594.000.

Besarnya UMR di sejumlah kota di Indonesia kadang membuat iri pekerja di kota lain yang UMR-nya jauh lebih rendah.

Namun ternyata di belahan dunia lain, ada kota yang UMR-nya sekitar 13 kali lipat lebih besar dari UMR tertinggi di Indonesia.

Diberitakan oleh Portal Jember sebelumnya dalam artikel berjudul "Tetapkan Upah Minimal Rp61 Juta, Inilah Kota dengan UMR Tertinggi di Dunia", kota dengan UMR teringgi di dunia itu adalah Jenewa di Swiss.

Baca Juga: Terkuak! Ini Efek Domino yang Diharapkan Terjadi Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Diterapkan

Dikutip dari The Guardian, Kota Jenewa akan mulai memberlakukan upah minimum £3.500 atau sekitar Rp61 juta per bulan dengan kurs Rp17.510.

Upah minimum di Jenewa ini dilaporkan sebagai upah yang paling tinggi di dunia. Penetapan upah minimum ini dilakukan setelah melakukan pemungutan suara.

Michael Charrat, Presiden Groupement Transfrontalier Européen, sebuah organisasi yang mendukung penduduk dan pekerja di perbatasan Prancis dan Swiss, mengatakan bahwa hasil pemungutan suara ini adalah solidaritas dengan kaum miskin kota.

Berdasarkan ketetapan yang baru, penduduk Jenewa bisa mendapatkan upah sebesar £41,430 per tahun atau sekitar Rp725 juta dengan kurs Rp17.510.

Sebelumnya, kenaikan upah di Jenewa telah diusulkan beberapa tahun yang lalu. Sayangnya usulan ini ditolak pada tahun 2011 dan 2014.

Baca Juga: Setelah Enam Bulan Vakum karena Pandemi, Mulai Hari Ini Masjidil Haram Kembali Sambut Jemaah Umroh

Adapun penetapan kenaikan upah minimum di Jenewa ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Oktober 2020 mendatang.

Kebijakan menaikkan upah minimum ini dilakukan setelah Swiss, yang ekonominya bergantung pada pariwisata dan bisnis, terpukul akibat pandemi Covid-19.

Menurut Charrat, langkah menaikkan upah minimum adalah upaya yang menguntungkan para pekerja bergaji rendah yang dua per tiganya adalah pekerja perempuan.

Sebelum pemungutan suara, Alexander Eniline dari Partai Buruh Swiss mengatakan bahwa penerapan upah minimum merupakan persyaratan mendasar dari keadilan.

Baca Juga: SEGERA CEK! Bantuan Tahap II Kemenag Sebesar Rp1,089 Triliun untuk 6 Kategori Segera Cair Pekan Ini

Eniline menambahkan, klaim pihak oposisi yang menyebut kenaikan upah minimum akan menghancurkan pekerjaan dan meningkatkan pengangguran adalah pernyataan yang tidak beralasan.

Kenaikan upah minimum di Jenewa pun mendapat dukungan karena menimbang biaya hidup yang sangat mahal di kota ini.

Serikat pekerja dan politisi sayap kiri menunjukkan, biaya hidup di Jenewa sangat tinggi dan termasuk kota termahal ketiga di dunia setelah Zurich dan Ashgabat, Ibu Kota Turkmenistan.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah