Kota Ini Miliki UMR Tertinggi di Dunia, Upah Pekerja Ditetapkan Minimal Rp61 Juta per Bulan

- 4 Oktober 2020, 19:26 WIB
Kota Jenewa, Swiss.
Kota Jenewa, Swiss. /PIXABAY/Djamel Ramdani/

Baca Juga: Terkuak! Ini Efek Domino yang Diharapkan Terjadi Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Diterapkan

Dikutip dari The Guardian, Kota Jenewa akan mulai memberlakukan upah minimum £3.500 atau sekitar Rp61 juta per bulan dengan kurs Rp17.510.

Upah minimum di Jenewa ini dilaporkan sebagai upah yang paling tinggi di dunia. Penetapan upah minimum ini dilakukan setelah melakukan pemungutan suara.

Michael Charrat, Presiden Groupement Transfrontalier Européen, sebuah organisasi yang mendukung penduduk dan pekerja di perbatasan Prancis dan Swiss, mengatakan bahwa hasil pemungutan suara ini adalah solidaritas dengan kaum miskin kota.

Berdasarkan ketetapan yang baru, penduduk Jenewa bisa mendapatkan upah sebesar £41,430 per tahun atau sekitar Rp725 juta dengan kurs Rp17.510.

Sebelumnya, kenaikan upah di Jenewa telah diusulkan beberapa tahun yang lalu. Sayangnya usulan ini ditolak pada tahun 2011 dan 2014.

Baca Juga: Setelah Enam Bulan Vakum karena Pandemi, Mulai Hari Ini Masjidil Haram Kembali Sambut Jemaah Umroh

Adapun penetapan kenaikan upah minimum di Jenewa ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Oktober 2020 mendatang.

Kebijakan menaikkan upah minimum ini dilakukan setelah Swiss, yang ekonominya bergantung pada pariwisata dan bisnis, terpukul akibat pandemi Covid-19.

Menurut Charrat, langkah menaikkan upah minimum adalah upaya yang menguntungkan para pekerja bergaji rendah yang dua per tiganya adalah pekerja perempuan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah