- Ukraina, Montenegro, Swiss, Albania, Andorra, Islandia, Liechtenstein, Monako, Norwegia, San Marino dan Makedonia Utara.
- Jepang, Korea Selatan, Australia, Mikronesia, Selandia Baru, dan Singapura
- Taiwan yang dianggap wilayah China kendati sudah mendeklarasikan kemerdekaan sejak tahun 1949.
Negara dan wilayah yang disebutkan dalam daftar tersebut telah memberlakukan atau bergabung dengan sanksi terhadap Rusia.
Hal ini terjadi setelah dimulainya operasi militer khusus Angkatan Bersenjata Rusia di Ukraina
Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Sebagai informasi, Indonesia menjadi bagian dari 141 negara anggota PBB yang ikut memberikan suara "ya" dalam resolusi yang mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Bayern Munchen Gilas RB Salzburg 7-1, Lewandowski Catatkan Hattrick
Namun, Indonesia sama sekali tidak ikut-ikutan negara lainnya dalam hal menjatuhkan sanksi terhadap Moskow, di mana diberlakukannya pembekuan aset individu dan perbankan, pemutusan dari SWIFT, hingga larangan impor migas terhadap Rusia.