SEPUTARLAMPUNG.COM - Konflik antara Rusia dan Ukraina yang tak kunjung usai membuat Rusia menerima sanksi berat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Di mana baru-baru ini Majelis Umum PBB menyetujui untuk membekukan cadangan harta Rusia dengan nilai lebih dari US$300 miliar atau setara dengan Rp466 triliun.
Resolusi pembekuan harta cadangan Negeri Beruang Merah itu disetujui pada Senin, 14 November 2022.
Majelis Umum PBB menilai perang antara Rusia dengan Ukraina menimbulkan banyak kerugian. Baik dari segi materil maupun immateril.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Disiarkan di TV Mana? Berikut Jadwal Pertandingan Lengkap, Dukung Tim Favoritmu!
Oleh sebab itu, keputusan itu menegaskan bahwa Rusia wajib membayar ganti rugi atas invasi yang mereka lakukan ke Ukraina sejak 24 Februari 2022 tersebut.
Selain itu, dari sisi global, invasi Rusia ke Ukraina menyebabkan terjadinya kenaikan harga energi, komoditas, hingga pangan.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu perekonomian di Wilayah Eropa Timur, namun juga kerugian ekonomi dunia.
Oleh sebab itu, perang antara Rusia dan Ukraina sangat diharapkan selesai dan kedua negara bisa berdamai.
Rusia menilai tindakan pembekuan harta cadangan milik negara yang dipimpin oleh Vladimir Putin ini merupakan bentuk penjarahan oleh negara-negara barat.
"Rusia akan melakukan segala kemungkinan untuk melawan upaya barat menjarah cadangan miliknya," kata juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov.
Langkah yang dilakukan negara barat dinilai Rusia sama seperti melakukan pemerasan dan pelanggaran semua penetapan dan aturan kepemilikian pribadi serta hukum internasional.
"Langkah di Majelis Umum PBB merupakan upaya untuk memanfaatkan forum global dalam memformalkan perampokan. Rusia tidak mungkin terlibat dalam pemulihan kerusakan infrastruktur di Ukraina selama konflik," ujar Dmitry Peskov dikutip dari Reuters.
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Harta Tersembunyi Rusia Dibekukan, Negara Beruang Merah Bakal Lawan Barat", dari resolusi PBB yang melibatkan 193 negara, 94 negara mendukung bahwa Rusia harus menanggung konsekuensi hukum dari semua tindakan salah secara internasional.
Termasuk membayar ganti rugi untuk cedera seperti kerusakan yang disebabkan tindakan semacam itu.
Sementara itu, 14 negara lainnya menolak isi dari resolusi PBB tersebut.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)