Eks Pentolan Partai Komunis China Ini Divonis Hukuman Mati karena Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Apa?

18 Agustus 2022, 19:24 WIB
Arsip - Seorang tentara berjaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, China. (ANTARA/M. Irfan Ilmie/aa) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mantan petinggi Partal Komunis China (CPC) Shi Wenqing divonis hukuman mati.

Shi Wenqing divonis hukuman mati karena terlibat dalam kasus gratifikasi atau suap.

Shi, sebelumnya merupakan Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi.

Pada Selasa, 16 Agustus 2022, menurut putusan hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang China, Shi dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana suap dan kepemilikan senjata mati.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Keluarkan Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru Hari ini 18 Agustus 2022, Ini Nasib Uang Lama

Dia kemudian dijatuhi hukuman mati dengan masa penanggunan selama dua tahun.

Namun, jika dalam dua tahun penangguhan tersebut Shi tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannnya secara otomatis akan berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Tak hanya dihukum mati dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi juga dicabut seumur hidup.

Selain itu, seluruh hartanya juga disita oleh negara.

Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?

Dilansir dari Antara, Shi ketahuan menerima gratifikasi saat masih menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020.

Dia dinyatakan memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Selama belasan tahun, Shi dinyatakan menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan atau sekitar Rp1,3 miliar.

Suap tersebut didapatkan Shi baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.

Dia juga terbukti memberikan pistol yang dia dapatkan dari seseorang kepada keluarganya pada 2004.

Meskipun pistol itu tidak digunakan dan hanya disimpan, Shi tetap dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Nonton Live Streaming PSIS vs Persik di Liga 1 Kamis, 18 Agustus 2022 via Link Ini, Tayang Jam Berapa?

Shi yang waktu itu sudah pensiun, juga dituduh tidak menolak pemberian suap hingga Mei 2022 atau dalam periode enam bulan pasca dia dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda atas dugaan gratifikasi.

Adapun, Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga anti korupsi bentukan CPC menyatakan bahwa sejak Maret 2022 Shi sudah dicobot dari jabatannya di CPC.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler