Awalnya dilihat dari kondisi jasad saat ditemukan, pihak kepolisian mengira bahwa Vina dan Eki meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Namun, semua berubah usai salah satu teman Vina melaporkan kejadian tersebut sebagai peristiwa pembunuhan.
Di mana peristiwa pembunuhan ini diketahui dari keterangan arwah Vina yang merasuki tubuh temannya.
Suara rekaman Vina saat merasuki tubuh temannya tersebut pun viral berbagai lini sosial media hingga saat ini.
Setelah diusut dan dikembangkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 8 dari 11 pelaku pada Rabu, 31 Agustus 2016.
Di mana 7 terdakwa divonis seumur hidup sedangkan 1 lainnya dihukum 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar para pelaku dihukum mati.
Adapun 3 pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016.
Baru-baru ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes. Pol. Jules Abraham Abast mengatakan yang membuat ketiga DPO itu belum ditangkap hingga saat ini adalah karena pihaknya kesulitan mengetahui nama asli dari ketiga buron pelaku kekerasan terhadap Vina dan Eky.
Sebab menurut hasil penelusuran maupun pemeriksaan yang sudah dilakukan baik kepada para pelaku yang sudah tertangkap, pihak keluarga maupun sekolah, tidak ada yang menyebutkan secara gamblang nama asli dari ketiga pelaku tersebut.