SEPUTARLAMPUNG.COM - Setelah diperiksa, penyidik Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan Ferry Irawan.
Seperti diketahui, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Seperti diketahui, Venna Melinda sudah melaporkan KDRT yang dialaminya sejak 8 Januari 2023.
Di mana Venna Melinda mengaku telah mengalami KDRT dari Ferry Irawan di sebuah Hotel yang ada di Kota Kediri, Jawa Timur.
Venna sendiri mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan cedera tulang rusuk atas kejadian KDRT tersebut.
Tak hanya itu, menurut kuasa hukum Venna Melinda, Ferry Irawan sudah 3 bulan terakhir melakukan KDRT terhadap dirinya.
Bahkan, suaminya tersebut juga sudah lama tidak memberikan nafkah materi kepadanya.
Sebelum masuk ke sel, Ferry yang mengenakan baju tahanan sempat membacakan surat cinta untuk Venna Melinda.