Pengadilan Korea Putuskan Drama Ji Soo BLACKPINK dan Jung Hae In 'Snowdrop' Boleh Tetap Tayang Sesuai Jadwal

- 30 Desember 2021, 09:45 WIB
Ji Soo BLACKPINK dan Jung Hae In dalam 'Snowdrop'.*
Ji Soo BLACKPINK dan Jung Hae In dalam 'Snowdrop'.* /Soompi

SEPUTARLAMPUNG.COM - Serial drama terbaru JTBC 'Snowdrop' yang dibintangi oleh Ji Soo BLACKPINK dan Jung Hae In menuai kontroversi karena dianggap mencemarkan nama baik gerakan pro demokrasi Korea Selatan.

Warganet Korea Selatan bahwa banyak menandatangani petisi agar serial drama ini berhenti ditayangkan.

Tak hanya itu, JTBC bahkan dilaporkan ke pengadilan agar segera berhenti tayang oleh Declaration of Global Citizens in Korea.

Petisi terkait pemberhentian penayangan Snowdrop sendiri telah ditandatangani oleh lebih dari 300.000 warga Korea Selatan.

Baca Juga: 4 Tahun Bersama, Park Min Young Putuskan Tinggalkan Agensi Namoo Actors

Sementara petisi yang diajukan ke Blue House, Istana Kepresidenan, belum ditanggapi, Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak permintaan Declaration of Global Citizens in Korea untuk perintah pemberhentian penayangan Snowdrop pada Rabu, 29 Desember 2021.

"Bahkan jika 'Snowdrop' didasarkan pada distorsi sejarah, kemungkinan publik akan menerima [distorsi itu sebagai fakta] secara membabi buta sangat rendah," ungkap Pengadilan Distrik Barat Seoul seperti dikutip seputarlampung.com dari Soompi, pada Kamis, 30 Desember 2021.

Pihak pengadilan juga menyatakan bahwa saat ini tidak ada undang-undang yang melindungi gerakan pro-demokrasi dari distorsi sejarah.

“Kecuali jika konten drama secara langsung melibatkan [kelompok sipil] , sulit untuk membantah bahwa itu melanggar hak [grup]," lanjut pihak Pengadilan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x