SEPUTARLAMPUNG.COM – Perlu diketahui bagi para pelajar DKI Jakarta bahwa tidak semua siswa bisa mendapatkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).
Golongan siswa yang tidak akan mendapatkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 bisa Anda ketahui pada artikel ini. Siapa sajakah? Ikuti terus informasinya.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tersebut dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.
Sebenarnya pencairan KJP Plus tahun 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah dilakukan pada tahap 1 hingga bulan September 20201.
Namun untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1, maka dilakukanlah pencairan KJP Plus tahap 2.
Pemprov DKI pun telah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa tidak mampu.
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 terdapat beberapa mekanisme yang dilakukan, meliputi: