Lebih lanjut, petugas KUA tersebut mengatakan bahwa pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama. Inilah yang disebut dengan pernikahan siri. Jadi mengisbatkan itu tidak dengan menikahkan lagi.
“Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan sirinya, yang ditetapkan oleh undang-undang. Jadi mereka nggak perlu ijab kabul ulang,” katanya.
Terkait persoalan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, pihak KUA mengatakan bahwa berdasarkan berkas yang sudah diajukan tidak ada masalah.
Namun, dari pengakuannya, ia mengatakan tidak ada penjelasan terkait telah terjadinya nikah siri antara Lesty dan Billar.
“Nggk ada keterangan kalau sudah nikah siri. Pertama, pengantar kelurahan untuk atas nama Muhammad Rizky, statusnya Jejaka, di KTP Muhammad Rizky juga belum kawin. Lesti Ani statusnya perawan, ini juga KTP-nya belum kawin,” ungkapnya.
“Artinya, perkawinan ini berdasarkan berkas dan berdasarkan surat dari kelurahan itu semuanya statusnya perjaka perawan, dan tidak ada cerita nikah siri,” tegas petugas KUA itu.
Menurut petugas KUA, apa yang diajukan pasangan itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan. Namun, untuk hal mereka mengaku sudah nikah siri, mereka sama sekali tidak saat Lesty dan Billar mengajukannya.
“Bahwa mungkin kalau mereka mengakui kita nggak tau, ketika mengajukan berkas semua sudah sesuai aturan. Jadi nggak ada cerita nikah siri, kalau mereka mengakui seperti itu nggak tahulah,” ujarnya.
Pihak KUA mengatakan bahwa apa yang mereka pahami hanya berdasarkan data dan fakta.