Jadi Polemik, Bagaimana Sebenarnya Status Nikah Siri Lesty Kejora dan Rizky Billar? Ini Penjelasan Pihak KUA

- 29 September 2021, 22:40 WIB
Lesty Kejora dan Rizky Billar
Lesty Kejora dan Rizky Billar /Instagram/@lestykejora

Baca Juga: Masih Tersisa 267 Ribu Kuota, PIP Cair Oktober 2021? Siswa SD, SMP, SMA/SMK Cek Daftar Penerimanya di Sini

Isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama, yang menyatakan mereka sudah melakukan pernikahan tapi tidak memiliki buku nikah.

“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan,” kata petugas KUA tersebut.

Alasan isbat nikah yang dapat diajukan di antaranya adalah:

Adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian

Hilangnya akta nikah

Adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan

Adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974

Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.

Baca Juga: 5 Hal Ini Membuat Insentif Kartu Prakerja Gagal Dicairkan, Antisipasi dari Sekarang agar Cair Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah