Isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama, yang menyatakan mereka sudah melakukan pernikahan tapi tidak memiliki buku nikah.
“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan,” kata petugas KUA tersebut.
Alasan isbat nikah yang dapat diajukan di antaranya adalah:
Adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian
Hilangnya akta nikah
Adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.