Eks BTOB Jung Ilhoon Dihukum Penjara 2 Tahun dan Denda Rp1,68 Miliar!

- 11 Juni 2021, 18:30 WIB
Jung Ilhoon mantan member idol grup K-Pop BTOB dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Jung Ilhoon mantan member idol grup K-Pop BTOB dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika. /Soompi

SEPUTAR LAMPUNG - Mantan anggota BTOB Jung Ilhoon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda sebesar 133 juta Won (sekitar US$119.000 atau Rp1,68 Miliar) karena membeli dan menggunakan ganja.

Hakim senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul Yang Cheol Han pada Kamis, 10 Juni 2021 menjatuhi eks rapper BTOB itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 18: Belum Lulus? Tenang, Kuota Peserta 2021 Masih Kurang 5,5 Juta!

Jaksa sebelumnya menuntut empat tahun penjara atas kejahatannya.

Yang Cheol Han juga menyampaikan bahwa perlu untuk menangkap Jung Ilhoon di pengadilan, karena dia percaya ada kemungkinan Jung Ilhoon melarikan diri.

Jung Ilhoon diduga bekerja sama dengan tujuh orang lain untuk membeli ganja senilai 133 juta Won selama rentang waktu 30 bulan antara Juli 2016 dan Januari 2019.

Baca Juga: Dukung Korban Pelecehan Seksual, Tsamara Amani: Selain Trauma, Ujungnya Selalu Korban yang Disalahkan!

Baca Juga: Wheein MAMAMOO Resmi Tinggalkan RBW Entertainment Setelah Diskusi Panjang, Gabung Agensi Mana?

Dia juga telah dituduh menggunakan ganja sebanyak 161 kali dalam jangka waktu yang sama.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x