SEPUTAR LAMPUNG - Mantan anggota BTOB Jung Ilhoon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda sebesar 133 juta Won (sekitar US$119.000 atau Rp1,68 Miliar) karena membeli dan menggunakan ganja.
Hakim senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul Yang Cheol Han pada Kamis, 10 Juni 2021 menjatuhi eks rapper BTOB itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Jaksa sebelumnya menuntut empat tahun penjara atas kejahatannya.
Yang Cheol Han juga menyampaikan bahwa perlu untuk menangkap Jung Ilhoon di pengadilan, karena dia percaya ada kemungkinan Jung Ilhoon melarikan diri.
Jung Ilhoon diduga bekerja sama dengan tujuh orang lain untuk membeli ganja senilai 133 juta Won selama rentang waktu 30 bulan antara Juli 2016 dan Januari 2019.
Baca Juga: Wheein MAMAMOO Resmi Tinggalkan RBW Entertainment Setelah Diskusi Panjang, Gabung Agensi Mana?
Dia juga telah dituduh menggunakan ganja sebanyak 161 kali dalam jangka waktu yang sama.
Pengacaranya memohon keringanan hukuman selama persidangannya, menyatakan Jung Ilhoon mengalami masa sulit sebagai seorang idola.
"Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," ungkap pengacara Jung Ilhoon seperti yang dikutip Seputar Lampung dari Koreaboo pada Jumat, 11 Juni 2021.***