SEPUTARLAMPUNG.COM - Buku Nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah.
Buku nikah adalah sebagai sumber atau kepemilikan bukti pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Namun beberapa kejadian sering ada kesalahan tulis identitas di buku nikah seperti salah tulis nama, alamat atau tempat dan tanggal lahir.
Jika Buku Nikah terdapat perbedaan data dengan dokumen lain akan menyulitkan jika ingin mengurus keperluan seperti pembuatan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak atau Paspor.
Data yang dicek membuat Buku Nikah menjadi tidak valid, namun tidak perlu khawatir karena jika terdapat kesalahan data di Buku Nikah masih bisa dilakukan perubahan data Buku Nikah di KUA.
Lalu bagaimana cara menganti Buku Nikah jika ada kesalahan tulis?
Jika terdapat kesalahan yang ada di Buku Nikah pemilik data dapat membawa sejumlah dokumen ke kantor KUA agar data diperbarui.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Simak Penjelasan Lengkap Cara Daftarnya
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram indonesiabaik.id syarat mengubah Buku Nikah jika ada keselahan penulisan seperti nama, alamat atau tempat dan tanggal lahir yaitu:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2x3 latar biru
Namun, jika stok Buku Nikah terbatas pihak KUA akan:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
- Kepala KUA memberi cap dinas diatas kata yang salah
Buku Nikah yang sudah diganti atau dicoret akan tetap sah dan saat pergantian tidak dipungut biaya atau gratis.
Demikian syarat mengubah Buku Nikah apabila terdapat kesalahan data. ***