‘Curi Start’, Pedagang Mobil Bekas Lebih Dulu Turunkan Harga Sebelum Pajak 0 Persen Resmi Berlaku

- 1 Oktober 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi penjualan mobil bekas.
Ilustrasi penjualan mobil bekas. /Dok SIS



SEPUTAR LAMPUNG – Pemberlakuan pajak mobil baru 0 persen masih sebatas wacana dan usulan.

Namun para pedagang mobil bekas nampaknya sudah mengambil langkah antisipasi jika kebijakan ini benar-benar resmi diberlakukan.

Jika benar pajak mobil baru 0 persen terealisasi, harga sejumlah mobil baru akan turun cukup signifikan.

Hal ini tentu akan membuat masyarakat akan lebih memilih membeli mobil baru dibanding mobil bekas jika harganya tidak terpaut terlalu jauh.

Sebagaimana diprediksi, pemberlakukan pajak mobil baru 0 persen akan mempengaruhi sejumlah sektor, termasuk mobil bekas.

Baca Juga: Xiaomi Segera Rilis Produk Terbaru, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasi Mi 10 T Pro 5G

Pedagang mobil bekas kini bersiap ikut menurunkan harga jika wacana itu disetujui kemudian sampai membuat harga mobil baru turun.

Dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari Galamedia, pembebasan pajak mobil baru merupakan usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Jenis pajak yang diusulkan diubah menjadi 0 persen di antaranya PPn yang sekarang sebesar 10 persen, PPnBM 10 - 125 persen, dan pajak daerah misalnya seperti PKB sekitar 2 persen dan BBN yang tergantung daerah, 10 - 12,5 persen.

Jika semua komponen itu hilang, maka kemungkinan harga mobil baru susut 20 - 40 persen. Pedagang mobil bekas dikatakan bakal merespons penurunan itu dengan ikut menggunting harga jual unit.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah