SEPUTARLAMPUNG.COM - Sudah tahukah kamu, bahwa aturan baru terkait BBM yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2023?
Tahun Baru 2023 sudah di depan mata. Ada sejumlah peraturan yang mulai berlaku per 1 Januari 2023, yakni aturan tentang penjualan BBM dengan RON 88 dan RON 89.
Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan terbaru, yakni BBM RON 88 dan RON 89 yang dikenal dengan nama premium tidak boleh dijual lagi per 1 Januari 2023.
Ternyata ada alasan khusus mengapa pemerintah menerapkan aturan tersebut.
Aturan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dilansir Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat, dalam aturan tersebut, mulai 1 Januari 2023, pemerintah akan menghentikan penjualan BBM dengan angka oktan rendah di bawah RON 90.
BBM dengan RON 90 ke bawah dikenal dengan premium dari Pertamina dan Revvo 89 dari perusahaan VIVO Energy.
Baca Juga: Apa itu Kereta Panoramic? Berikut Harga Tiket dan Cara Pemesanan serta Kemewahannya