SEPUTARLAMPUNG.COM - Harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Pertamina resmi naik per hari ini, 1 Desember 2022.
Kenaikannya pun bervariatif, ada yang mulai Rp250 per liter hingga Rp900 per liter.
Kenaikan harga BBM non subsidi milik Pertamina ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Apa saja jenis BBM non subsidi yang mengalami kenaikan harga?
Kenaikan BBM non subsidi terjadi pada jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex, hingga Dexlite.
Sedangkan untuk jenis BBM Pertamax dan Pertalite tidak mengalami perubahan harga.
Perubahan harga ini terjadi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Adapun nilai kenaikan harga BBM non subsidi tidak terlalu tinggi, sehingga masih bisa terjangkau oleh masyarakat yang menggunakan jenis BBM ini untuk kendaraannya.