Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru, Tiket Kereta Api Sudah Terjual 53 Ribu Lebih

- 23 November 2022, 19:40 WIB
Update penjualan tiket kereta api menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.
Update penjualan tiket kereta api menjelang Natal dan Tahun Baru 2023. /Instagram/@kai121_

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daop 1 Jakarta sudah mulai menjual tiket kereta api untuk keberangkatan pada masa liburan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan penjualan tiket kereta api telah dibuka sejak 7 November lalu, dan pemesanan tiket sudah dapat dilakukan 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

Eva mengatakan saat ini tercatat 53.500 tiket telah terjual untuk keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

Baca Juga: 15 Kalimat Ucapan Singkat untuk Hari Guru Nasional, Cocok untuk Dijadikan Caption di Sosial Mediamu

Menurut Eva jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.

Pembelian Tiket kereta dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Sementara, untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.

PT KAI kembali mengingatkan masyarakat agar memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: 15 Contoh Soal Pilihan Ganda PAS Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Belajar

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Jakarta Pusat Berdasarkan Nilai UTBK 2022 untuk Rekomendasi PPDB 2023, Cek di Sini

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x