3. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS yang memiliki keluarga dengan:
4. Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun;
5. Komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun;
6. Komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/sederajat, SMP/ sederajat, dan SMA/sederajat.
Apabila sudah memenuhi syarat di atas, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara luring atau offline melalui RT/RW atau kantor kelurahan setempat. Pendaftaran ini bertujuan agar masyarakat terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Berikut tata cara daftar PKH Kemensos:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Pendaftaran peserta KPM dilakukan ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa;
2. Usai mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;