2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut pantangan siswa SD-SMA penerima PIP 2022:
1. Tidak menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. Menggunakan dana PIP untuk keperluan yang tidak relevan dengan pendidikan
3. Malas belajar dan bersekolah (putus sekolah)
Jika siswa melanggar pantangan tersebut, maka kepesertaan sebagai penerima PIP akan dicabut dan peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.