UPDATE BSU 2022: Uang Tunai Cair di 4 Bank BUMN bagi 7 Golongan Ini, Login kemnaker.go.id, Cek Daftar Penerima

- 30 Juli 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dbagi para pekerja yang telah dijanjikan akan cair di empat Bank BUMN. Pencairan hanya akan diberikan kepada 7 golongan pekerja yang sesuai kriteria, saipa saja? Login kemnaker.go.id, cek daftar nama penerimanya.

Dana BSU 2022 yang bakal cair di 4 Bank BUMN bagi 7 golongan pekerja adalah sebesar Rp1 juta.

Adapun empat Bank BUMN yang menjadi penyalur resmi dana BSU 2022 dari Kemnaker adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Keempat bank ini terhimpun dalam Bank Himbara.

Di antara syarat mutlak penerima BSU 2022 dan pasti dicairkan ke rekening Bank Himbara pekerja adalah, bergaji di bawah Rp3,5 juta dan aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Tayang Mulai Hari Ini di Layar IMAX Bioskop XXI, Ini Jadwal dan Cara Beli Tiket Nontonnya

Berikut ulasan lengkap syarat penerima BSU sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: LINK INDOSIAR LIVE Streaming Persib vs Madura United BRI Liga 1, Sabtu 30 Juli 2022, Tayang Jam Berapa?

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Baca Juga: Dibutakan Dendam kepada Mantan, Wanita ini Justru Keliru Membakar Rumah Milik Orang Lain

Adapun 7 golongan pekerja yang akan menjadi penerima BSU 2022 adalah:

1. Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja bukan penerima program keluarga harapan (PKH).

4. Pekerja tidak pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja tidak pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja tidak pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.

7. Pekerja adalah penerima upah atau gaji.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Universitas Siliwangi Jalur Diploma dan Sarjana via Link Ini, Adakah Namamu?

Sementara itu, terkait jadwal pencairan BSU 2022, Kemnaker telah menyampaikan akan segera menyalurkannya jika semua prosesnya telah selesai.

“FYI…kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan,” jelas Kemnaker di laman Instagram resmi @kemanker.

Sebagai informasi terbaru, saat ini Kemnaker tengah menyelesaikan regulasi penyaluran BSU 2022. Artinya sebentar lagi bantuan ini akan cair, tang kabarnya kemungkinan antara Agustus hingga Desember 2022.

Demikian informasi terbaru mengenai BSU 2022 yang akan segera cair beserta 7 golongan pekerja yang namanya langsung dicoret sebagai penerima.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah