Baca Juga: Meskipun Dana KJP Plus Juni Telah Cair, Ada 23 Pelanggaran yang Bisa Buat Kepesertaan DICABUT
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Berikut dikutip Seputarlampung.com dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam dalam pecahan yang lain pada Jumat, 17 Juni 2022 dan belum termasuk pajak:
1. Harga emas 0,5 gram: Rp549.500
2. Harga emas 1 gram: Rp999.000
3. Harga emas 2 gram: Rp1.938.000
4. Harga emas 3 gram: Rp2.882.000
5. Harga emas 5 gram: Rp4.770.000
6. Harga emas 10 gram: Rp9.485.000
7. Harga emas 25 gram: Rp23.587.000