Orang Tua dan Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 Dapat Fasilitas dan Bonus Ini, Benarkah Cair Lagi Juni 2022?

- 25 Mei 2022, 08:30 WIB
Ini Cara Alternatif Mengecek Dana KJP Plus Dikarenakan Website kjp.jakarta.go.id Masih Dalam Perbaikan.
Ini Cara Alternatif Mengecek Dana KJP Plus Dikarenakan Website kjp.jakarta.go.id Masih Dalam Perbaikan. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penyaluran KJP Plus tahap 1 periode 2022 diharapkan dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ditujukan bagi anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun, khususnya yang berasal dari masyarakat tidak mampu, untuk mendapatkan layanan pendidikan dari SD sampai SLTA.

Besaran dana KJP Plus yang diterima oleh siswa SD, SMP, SMA dan SMK per bulannya, yakni:

Baca Juga: Ini Jadwal dan Link Daftar PPDB Surakarta-Solo 2022 Tingkat TK, SD, dan SMP Jalur Pindah Tugas, Zonasi, Presta

  1. Peserta didik jenjang SD/MI/SDLB mendapatkan dana bantuan sebesar Rp250.000 per bulan.
  2. Peserta didik jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
  3. Peserta didik jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan dana bantuan sebesar Rp420.000 per bulan.
  4. Peserta didik jenjang SMK mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000 per bulan.
  5. Peserta didik jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
  6. Peserta didik jenjang LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,8 juta per semester.

Baca Juga: 3 Hari Jelang Penutupan, SEGERA Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS Tahap 2/2022, Bisa Dapat KJP Plus

Selain mendapatkan uang tunai, para orang tua perlu mengetahui bonus dan fasilitas apa saja yang bisa didapatkan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari penerima KJP Plus Tahap 1.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pemegang kartu KJP Plus bisa belajar dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan berikut ini, yakni:

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Komputer dan laptop
3. Seragam dan kelengkapan
4. Makanan bergizi
5. Kacamata dan alat bantu pendengaran
6. Kegiatan ekstrakurikuler
7. Buku dan penunjang pelajaran
8. Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
9. Kalkulator saintifik
10. Alat dan/atau bahan praktik
11. Alat simpan data elektronik
12. Sepeda
13. Alat bantu disabilitas untuk siswa berkebutuhan khusus.

Keuntungan atau bonus lainnya yang diperoleh penerima kartu KJP Plus, di antaranya dapat mengakses gratis TransJakarta, dapat akses gratis masuk kawasan wisata (Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Monas, dan museum.

Baca Juga: Tersalurkan ke 10,2 Juta Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Segini Nominal Dana yang Diterima Pelajar dari PIP 2022

Selain itu, Orang tua bisa belanja sembako murah yang terdiri dari enam jenis pangan bersubsidi dengan menggunakan KJP Plus.

Hingga saat ini, dana bantuan dari program KJP Plus Tahap 1 2022 sudah mulai dicairkan pada akhir April lalu hingga Mei 2022.

Jika menilik dari pencairan tahun sebelumnya, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 masih akan dilanjutkan pada Juni.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 11 Juni 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus Tahap 1.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Juni akan dilaksanakan mulai hari ini Jumat, 11 Juni 2021 Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 25 Mei 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Juni 2021, maka KJP Plus Tahap 1 periode Juni 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu kedua Juni 2022 atau sekitar tanggal 11 Juni.

Baca Juga: Web kjp.jakarta.go.id Masih Error, Cek JakOne Mobile dan ATM Bank DKI bagi Penerima KJP Plus 2022

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mengetahui apakah termasuk sebagai penerima KJP Plus tahap 1/2022 bisa mengecek melalui link ini, yakni

1. Buka kjp.jakarta.go.id

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Itulah informasi penting terkait fasilitas dan bonus KJP Plus Tahap 1 di periode 2022 yang dipastikan diterima oleh siswa penerima KJP Plus.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah