Kabar Gembira, Penerimaan Polri 2022 Resmi Dibuka untuk 175 Akpol dan 9.284 Bintara, ini Gaji dan Tunjangannya

- 5 April 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi rekrutmen Bintara Polri.
Ilustrasi rekrutmen Bintara Polri. /instagram.com/@rekrutmen_polri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjadi anggota Polri bisa jadi merupakan salah satu kebanggan tersendiri baik bagi diri sendiri, orangtua, keluarga, saudara bahkan teman-teman.

Pasalnya menjadi seorang anggota Polri, merupakan salah satu pekerjaan yang bergengsi dan mengabdi pada negara.

Untuk mencapai posisi tersebut tidaklah mudah, perlu keuletan dan ketekunan dalam memperisapkan segala sesuatunya mulai dari pendaftaran hingga pada akhirnya diterima sebagai anggota Polri.

Nah kabar gembiranya, bagi kalian yang lulusan SMA, SMK, MA sederajat, karena penerimaan Polri tahun 2022 sudah dibuka mulai 30 Maret hingga 18 April 2022 untuk taruna Akpol.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru dengan 5 Posisi Strategis di Angkasa Pura Properti, Cek Informasi Lengkapnya

Pendaftaran Bintara dibuka mulai 31 Maret hingga 11 April 2022.

Untuk mendapatkan informasi lengkap dan agar tak salah menyiapkan berkas-berkas apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai Taruna Akpol, maka wajib membaca artikel ini hingga akhir.

Informasi perekrutan Taruna Akpol sesuai dengan Pengumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang penerimaan terpadu Taruna/i Akpol T.A 2022.

Tahun 2022 ini Taruna/i yang dibutuhkan sebagai peserta didik sebanyak 175 orang dengan rincian 150 Laki-laki dan 25 Perempuan.

Sedangkan untuk penerimaan Polri 2022 jalur Bintara, kuotanya cukup banyak yakni 9.284 orang.

Terbagi Bintara Polisi Tugas Umum dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Bank Muamalat untuk Lulusan SMA, MA, SMK, dan D3, Pendaftaran Terakhir 30 April 2022

Lalu berapa gaji dan tunjangan dari Akpol dan Bintara?

Gaji dan Tunjangan Bintara

Bintara termasuk golongan 2 yang memiliki 6 pangkat yang terdiri dari Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Ajun Inspektur Polisi Satu sebagai pangkat tertinggi.

Bintara seringkali dijuluki sebagai tulang punggung kesatuan dalam kepolisian sebab mereka berperan sebagai penghubung antara Golongan Perwira dengan Golongan Tamtama.

Golongan Bintara juga bertanggung jawab untuk mendidik dan membimbing Anggota Golongan Tamtama dalam sebuah kelompok.

Berikut daftar gaji polisi Golongan Bintara:

Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp3.565.200
Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
Sementara tunjangan yang diperoleh seorang Bintara dengan pangkat Bripda yaitu memperoleh tunjangan kinerja atau tukin sebesar Rp2.493.000 per bulan

Gaji dan tunjangan Akpol

Ada golongan 3 yakni Perwira Pertama atau lebih dikenal dengan sebutan Pama.

Golongan ini merupakan pangkat perwira yang mempunyai tiga tingkatan, meliputi Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi sebagai yang tertinggi.

Seorang Polisi dengan predikat Perwira Pertama umumnya sudah memiliki otoritas atau kewenangan sebagai pemimpin untuk memberikan perintah kepada anggota yang pangkatnya berada di level lebih bawah.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk D3, D4, S1 dan S3 di Universitas Negeri Surabaya, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya

Berikut daftar gaji polisi Golongan Perwira Pertama:

Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600
Sementara tunjangan yang diperoleh seorang Akpol dengan pangkat Ipda yaitu memperoleh tunjangan kinerja atau tukin sebesar Rp3.319.000 perbulan

Adapun rincian tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota Polri selain gaji dan tukin yaitu:

  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan gaji.

Dilansir seputarlampung.com dari situs penerimaan.polri.go.id berikut adalah syarat dan tata cara pendaftaran untuk menjadi seorang Taruna Akpol dan Bintara tahun 2022:

Persyaratan Umum Daftar Taruna Akpol 2022:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

6. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Baznas Lampung Lowongan Kerja sebagai Calon Pimpinan Periode 2022-2027, Simak Informasi Lengkapnya

Persyaratan Khusus Daftar Taruna Akpol dan Bintara Polri 2022:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C).

3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Pria 165 cm, Wanita 163 cm.

5. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.

8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Ini Syarat dan Cara Daftar Online Bintara Polri 2022, Klik di Sini Segera, Terakhir 11 April 2022

9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat/panitia daerah.

10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka.

11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

14. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.

15. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

16. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.

17. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.

18. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

Baca Juga: Wings Group Buka Lowongan Kerja dengan Banyak Posisi untuk Lulusan D3, S1, dan S2, Ini Link Pendaftarannya

Cara Pendaftaran Online Taruna Akpol dan Bintara Polri 2022:

1. Login website penerimaan anggota Polri pada laman penerimaan.polri.go.id

2. Pilih seleksi Taruna/i Akpol atau Bintara pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi hingga berhasil

5. Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan

6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres

7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Baca Juga: TERKINI: PIP Kemdikbud Telah Cair hingga ke 10.206.656 Siswa SD-SMK per 5 April 2022, Cek Namamu di Sini

Cara verifikasi offline Taruna Akpol dan Bintara 2022 di Polres setempat:

1. Pendaftar datang sendiri tak boleh berwakil

2. Jam kerja mulai dari 08.00-16.00 WIB

3. Melakukan perekaman wajah oleh Polres setempat

4. Membawa berkas asli dan fotocopy yang dilegalisir yaitu KTP, KK, Akte kelahiran, ijazah SD hingga SMA, SKCK, Foto latar belakang merah 4 x 6 sebanyak 10 lembar

5. Membawa surat-surat asli dan fotocopy yaitu surat persetujuan orangtua, surat permohonan menjadi anggota polri, surat pernyataan belum menikah, surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota polri, dan surat-surat lainnya yang bisa di unduh melalui website penerimaan.polri.go.id

Untuk informasi lebih lengkap tentang penerimaan Polri Taruna Akpol dan Bintara tahun 2022 calon pendaftar bisa KLIK DI SINI.

Nah itulah informasi mengenai penerimaan Polri tahun 2022, Taruna Akpol dan Bintara.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Penerimaan Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah