Cek Penjelasannya! Manfaat Jaminan Kematian bagi Pekerja Migran Indonesia di BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Maret 2022, 20:50 WIB
ilustrasi Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Migran Indonesia.
ilustrasi Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Migran Indonesia. /@bpjs.ketenagakerjaan/Tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk perusahaan skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro.

Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut ini manfaat dari Jaminan Kematian (JKM) untuk Pekerja Migran Indonesia, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Per 28 Maret 2022 Kuota PIP Sudah Tersalurkan ke 9, 76 Juta Siswa SD SMP SMA dan SMK, Cek Rincian Datanya

Manfaat JKM Pada Masa Sebelum Bekerja:

Manfaat program JKM bagi PMI pada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri dari:

a. Santunan kematian sebesar Rp. 16.200.000,00

b. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 4.800.000,00

c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,00

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x