SEPUTARLAMPUNG.COM - Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk perusahaan skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro.
Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut ini manfaat dari Jaminan Kematian (JKM) untuk Pekerja Migran Indonesia, yakni sebagai berikut.
Manfaat JKM Pada Masa Sebelum Bekerja:
Manfaat program JKM bagi PMI pada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri dari:
a. Santunan kematian sebesar Rp. 16.200.000,00
b. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 4.800.000,00
c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,00