Kapan Prakerja Gelombang 25 di Buka? Ketahui Apa Saja Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja

- 27 Maret 2022, 08:40 WIB
Kapan dibuka gelombang 24 dan apa penyebab tidak lolos kartu prakerja.
Kapan dibuka gelombang 24 dan apa penyebab tidak lolos kartu prakerja. /tangkapan layar instagram prakerja

Baca Juga: DAFTAR Kode Redeem Terbaru Genshin Impact 27 Maret 2022, Dapatkan Item Mora, Primogems, dan Hero’s Wit

Namun, bagi peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan diberikan insentif sebesar Rp600.000 per bulannya selama 4 bulan.

Selain itu juga, peserta yang lolos kartu prakerja juga akan mendapatkan insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 per surveinya.

Berikut adalah point-point yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos saat pendaftaran kartu prakerja dilansir seputarlampung.com dari instagram prakerja.go.id

1. Pastikan kamu memenuhi persyaratan

  • WNI berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Tidak menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, Dewan Penagawas pada BUMN atau BUMD
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti DTKS, BSU, BPUM, atau penerima kartu prakerja gelombang sebelumnya
  • Dalam satu KK hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 orang anggota keluarga yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja

2. Pastikan saat mendaftar, menggunakan e-mail atau nomor handphone yang aktif

Baca Juga: Siswa SD-SMA Siap-siap Kebanjiran Rezeki, Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Diprediksi Bakal Cair di Bulan Ini

3. Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai dengan data Dukcapil

4. Saat mengunggah foto KTP pastikan jelas dan langsung dari kamera, bukan dari galeri

5. Pada langkah verifikasi foto wajah, ambil swafoto atau selfie dengan kamera HP, pastikan:
• Wajah terlihat jelas, dengan pencahayaan yang cukup
• Wajah memenuhi 80% dari frame foto
• Wajah terlihat jelas, tanpa memakai aksesoris seperti topi, kacamata, masker,dll
• Foto yang diambil tidak disertai foto KTP

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x