SEPUTARLAMPUNG.COM- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah (BPU) meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang merupakan kepesertaan wajib, serta kepesertaan bersifat opsional jaminan hari tua (JHT).
Pekerjaan bukan penerima upah dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta, dengan melakukan pendaftaran langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok.
Bagi para nelayan pergi menangkap ikan bukanlah hal yang mudah. Ada banyak tantangan dan resiko seperti, kondisi air laut, ombak, dan cuaca. Sehingga, mempersiapkan perlindungan kecelakaan kerja sangat diperlukan.
Dengan Rp 16.800/ bulan untuk nelayan bisa mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan kerja yang memiliki banyak manfaat yang siap mendampingi dengan aman dan nyaman.
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram bpjs.ketenagakerjaan manfaat JKK yang didapat untuk nelayan berupa:
1. Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
2. Santunan meninggal 48 X upah.