SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak info penting terkait tata cara daftar, syarat, dan rincian biaya mengurus sertifikat halal dari BPJPH tahun 2022 untuk produk makanan hingga kosmetik.
Pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bentuk perlindungan negara terhadap barang atau jasa yang digunakan umat muslim.
Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Apa saja produk yang wajib memiliki sertifikat halal?
Dilansir dari Indonesia.go.id, produk atau barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal adalah produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.
"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu, 11 Desember 2021 dikutip dari sumber yang sama.
Pendaftaran sertifikasi halal secara mandiri dapat dilakukan di laman https://ptsp.halal.go.id/.
Syarat pendaftaran sertifikat halal 2022:
Alur pendaftaran sertifikasi halal 2022:
Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH:
I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00
2. Permohonan Sertifikat Halal:
Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Golongan I: Rp4.200.000,00
Golongan II: Rp13.300.000,00
Golongan III: Rp17.500.000,00
2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Golongan I: Rp3.400.000,00
Golongan II: Rp8.200.000,00
Golongan III: Rp9.100.000,00
3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000,00
4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,-
5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000,00
Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000,00
Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,00
III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Pelatihan Auditor Halal:
Golongan I: Rp3.000.000,00
Golongan II: Rp3.500.000,00
Golongan III: Rp3.700.000,00
2. Registrasi Auditor Halal: Rp300.000,00
3. Pelatihan Penyelia Halal:
Golongan I: Rp1.600.000,00
Golongan II: Rp2.700.000,00
Golongan III: Rp3.800.000,00
4. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3.500.000,00
Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp1.800.000,00
Untuk melihat rincian aturan sertifikasi halal, syarat daftar, dan informasi lainnya silakan kunjungi laman www.halal.go.id/.
Demikian info penting terkait tata cara daftar, syarat, dan rincian biaya mengurus sertifikat halal dari BPJPH untuk produk makanan hingga kosmetik terbaru tahun 2022.***