Penyebab Data Anda Ditolak untuk Mendapatkan PKH dan BPNT, Kenali Kriteria yang Tidak Bisa Diusulkan pada DTKS

- 31 Januari 2022, 15:40 WIB
Pendaftaran DTKS tahun 2022 sudah dibuka. Pastikan anda sudah mendaftarkan diri sebagai penerima Bantuan Sosial melalui DTKS 2022.
Pendaftaran DTKS tahun 2022 sudah dibuka. Pastikan anda sudah mendaftarkan diri sebagai penerima Bantuan Sosial melalui DTKS 2022. /Mario Sandy/Seputar Lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan sosial pemenuhan kebutuhan seperti PKH dan BPNT akan segera dibuka. 

Kenali beberapa penyebab yang membuat data Anda ditolak sehingga tidak bisa mendapatkan PKH dan BPNT. 

Pada tahun 2022 ini pendaftaran diarahkan melalui daring. Setiap warga yang membutuhkan bantuan bisa mengakses laman situs DTKS di masing-masing Kota/Kabupaten.

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) akan menjadi salah satu acuan untuk mengarahkan bantuan agar tepat sasaran.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7 SMP Halaman 90 Tabel 4.2: Keberagaman Suku Bangsa dan Budaya di Sekitar Siswa

Jadi, penting untuk diperhatikan oleh setiap warga agar memperhatikan dirinya apakah sudah terdaftar pada DTKS atau belum.

Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini, ada beberapa kriteria yang akan ditolak.

Warga yang ditolak di antaranya karena memiliki kriteria yang dirasa mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya.

Seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Kelompok masyarakat ini dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan sosial.

Mengutip dari laman instagram @pusdatinjamsosdki, berikut ini kriteria rumah tangga yang tidak bisa diusulkan untuk menjadi penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Berapa Hari Lagi KJP Plus Cair Februari 2022? Cek Info Jadwal Pencairan Lewat UPT P4OP

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

3. Rumah Tangga memiliki mobil.

4. Rumah Tangga memiliki lahan/ lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar).

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan ber-merk (tidak termasuk air isi ulang).

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Kasihan, Inilah Nasib Arwah yang Hutangnya Belum Sempat Terbayar di Dunia, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Kabar untuk warga DKI Jakarta, bahwa tidak hanya bantuan sosial PKH dan BPNT saja yang akan dibuka pendaftarannya.

Dinas Sosial DKI akan membarengi pendaftaran pada DTKS ini untuk penerima bantuan sosial melalui sumber APBD.

Bentuk bantuan yang tersedia seperti, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Ada juga bantuan sosial penunjang pendidikan seperti, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Itu-lah beberapa kriteria rumah tangga yang tidak akan bisa mendapatkan usulan sebagai penerima bantuan sosial.

Jadi, sedini mungkin sadari rumah tangga yang kita miliki sebelum melangkah untuk mendaftar pada DTKS.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah