CARA KILAT Cairkan Dana PIP 2022 dan Solusi jika KIP Hilang/Rusak, PIP Januari Telah Cair ke 18 Juta Siswa

- 15 Januari 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kemendikbud dan bank penyalur dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah kembali mencairkan dana PIP 2022 ke 18 juta siswa SD-SMA. Jika KIP Anda rusak/hilang, otomatis tidak bisa mencairkan. Ini solusinya.

Perlu diingat, PIP Januari 2022 hanya diberikan kepada 18 juta siswa SD-SMA yang layak sesuai persyaratan. Termasuk di antaranya syarat kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP ini merupakan sebuah identitas dan juga alat untuk bisa mencairkan dana PIP 2022, yang telah cair ke 18 juta siswa jenjang SD-SMA pada Januari ini.

Untuk pengecekan nama penerima yang sudah dipastikan mendapatkan bantuan PIP, dapat mengetahuinya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Baca Juga: Walau PIP Januari 2022 SUDAH CAIR ke 10,4 Juta SD, MAAF Dana Rp450 Ribu Hanya untuk 5 TIPE Siswa Ini, Siapa?

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:

1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun

2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu

3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta

Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: AWAS! Dana PIP Bisa DICABUT jika Siswa MELANGGAR Hal Ini, Cek Nama 18 Juta SD/SMK Penerima PIP Januari 2022

Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran PIP:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Baca Juga: BANJIR Fasilitas dan Bonus, Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang Cair Januari 2022 Melalui Link ini

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP dengan Cepat:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

Baca Juga: Siswa BISA DAFTAR KIP Kuliah 2022 jika Sudah Punya Akun LTMPT, Ini Alur Pendaftaran dan Prediksi Jadwal

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP?

Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, begini solusinya agar dapat mencairkan PIP:

- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).

- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

Demikianlah cara mencairkan dana bantuan PIP dengan cepat, yang dicairkan Januari 2022.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah