AWAS! Dana PIP Bisa DICABUT jika Siswa MELANGGAR Hal Ini, Cek Nama 18 Juta SD/SMK Penerima PIP Januari 2022

- 15 Januari 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi Dana PIP.
Ilustrasi Dana PIP. /ahsanjaya/pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP bisa dicabut jika siswa melanggar hal ini, cek nama 18 juta siswa SD hingga SMK penerima PIP di Januari 2022 di pip.kemdikbud.go.id.

Seperti diketahui, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencintai Pasangan Orang Lain dalam Islam? Ustadz Abdul Somad: Tidak Dosa, Bahkan Bisa Jihad

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut rinciannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana tunai tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Hingga saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Bagi para siswa yang belum menerima bantuan pip disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id .

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x