H. Lain-Lain
1. Pelamar atau peserta seleksi Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan UIN Raden Intan Lampung Tahun 2021, Tidak Dipungut Biaya;
2. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan UIN Raden Intan Lampung Tahun 2021. UIN Raden Intan Lampung berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan;
4. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan UIN Raden Intan Lampung Tahun Anggaran 2021 bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***