SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menggelontorkan dana BLT Anak Sekolah total Rp4,4 juta pada Oktober 2021.
Seperti diketahui, BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Dimana pada 2021, BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta sebelumnya telah disalurkan pada Januari, April, dan Juli 2021.
Adapun, penyaluran bantuan ini dilakukan tiap 3 (tiga) bulan atau 4 (empat) kali disalurkan dalam 1 (satu) tahun.
Adapun syarat untuk mendapatkan BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta adalah :
1. Memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) dan terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
3. Siswa Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, lakukan pendaftaran ke lembaga/dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Besaran dana bantuan yang digelontorkan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah :
SD/Sederajat : Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per 3 bulan atau Rp75.000/bulan
SMP/Sederajat : Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000 per 3 bulan atau Rp125.000/bulan
SMA/Sederajat : Rp2 juta/tahun atau Rp500.000 per 3 bulan atau sekitar Rp167.000/bulan
Perlu di ketahui, BLT Anak Sekolah dicairkan melalui 4 (empat) Bank, yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Lalu bagaimana jika siswa SD - SMK belum memiliki atau kehilangan KIP untuk mencairkan dana BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta pada Oktober 2021?
Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan KIP untuk Cairkan BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Simak Ketentuan di Sini
Ada dua solusinya. Pertama, jika kasusnya adalah kehilangan KIP, maka peserta didik bisa melakukan 4 (empat) hal ini :
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Kedua, jika kasusnya peserta didik belum memiliki KIP maka peserta didik bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkannya, caranya :
Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah
Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, maka lakukan proses pendaftaran sebagai berikut untuk mendapatkan KIP :
1. Daftar melalui sekolah
Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.
2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan
Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Diadik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.
Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.
3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik
Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa
Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.
Siswa yang ingin mengecek pencairan BLT Anak Sekolah Rp4,4 pada Oktober 2021 dengan cara :
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol CARI DATA
Selain itu, Anda dapat menginstal install aplikasi SIKS Dataku untuk cek data penerima bansos 2021.
Demikian informasi terbaru terkait cara mudah adukan kehilangan atau mendaftar KIP untuk mencairkan BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta pada Oktober 2021.***