BPUM Tahap 3 di Kota/Kabupaten Jawa Tengah Dibuka Sampai Agustus 2021: Ini Jadwal, Link Daftar Online BLT UMKM

- 31 Juli 2021, 08:30 WIB
Link Pendaftaran Online BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, berikut ini link daftarnya.
Link Pendaftaran Online BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, berikut ini link daftarnya. /Pexels/Ahsanjaya

Dilansir Seputarlampung.com dari laman dinkop.surakarta.go.id, Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah, bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Tahap 3.

Berikut ini syarat, ketentuan dan cara daftar online BPUM Tahap 3 Tahun 2021, yakni:

1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota Surakarta.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.

3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain.

4. Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

5. Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Baca Juga: DITUTUP Hari ini: Segera Daftar CASN 2021 Formasi PPPK Guru di Papua dan Papua Barat Sebelum Pukul 23.59 WIB

6. Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:

a. Pemohon wajib mendaftar melalui Link Berikut Ini: KLIK  DI SINI 
b. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
• Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
• Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
• Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah