SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah telah memberlakukan insentif pajak mobil baru 0% sejak awal Maret 2021.
Dimana pemerintan menanggung menanggung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% pada Maret 2021 hingga Mei 2021.
Adapun, pajak mobil yang ditanggung adalah kendaraan roda empat dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, yakni kategori mobil sedan dan mobil 4x2.
Pemberlakukan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat serta mendongkrak sektor ekonomi Indonesia.
Sejak diberlakukannya skema insentif tersebut, banyak masyarakat membeli mobil dengan spesifikasi yang ditanggung pajaknya oleh pemerintah.
Bahkan, banyak dari mereka membeli mobil baru untuk menggantikan mobil lamanya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD/MI Halaman 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Subtema 1 Sumber Energi di Indonesia
Nah, bagi Anda yang saat ini memiliki keinginan yang sama, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memberikan beberapa tips bagi mereka yang ingin membeli mobil baru pada momentum PPnBM 0%.
Hal ini perlu dilakukan agar Anda tidak merasa salah memilih kendaraan juga agar Anda tidak menyesal pada masa mendatang.
Asst to Sales Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales, Sukma Dewi mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hal penting yang wajib dipertimbangkan jika ingin membeli kendaraan baru dan juga perlu adanya pertimbangan dalam banyak aspek, baik untuk penggunaan pribadi ataupun bisnis.
Baca Juga: Muslim Perlu Tahu! Begini Urutan, Nama Surat dan Jumlah Ayat dalam Juz Amma atau Juz 30 Al Quran
"Saat ini, dengan adanya pemotongan PPnBM serta program promosi Suzuki berupa gratis angsuran 3x serta gratis asuransi banjir, menjadi waktu yang terbaik bagi konsumen untuk mendapatkan keuntungan maksimal saat membeli mobil," ungkap Sukma Dewi seperti yang dikutip Seputar Lampung dari Antara, Rabu, 24 Maret 2021.
Bagi Anda yang berminat untuk membeli kendaraan roda empat dalam waktu dekat, perhatikan empat hal berikut;
1. Sesuaikan dengan Kebutuhan
Penting untuk mengetahui dan menyesuaikan kegunaan kendaraan yang akan kita beli guna mendukung kebutuhan kita nantinya, apakah kebutuhan kita perlu menggunakan kendaraan besar, atau kendaraan yang dapat menampung banyak orang dalam satu mobil seperti kendaraan SUV.
Baca Juga: Prihatin! 6 Ekor Singa Ditemukan Mati dengan Organ Tubuh Tak Lengkap, Pelaku Berhasil Ditangkap
2. Sesuaikan dengan Anggaran
Perlunya pertimbangan untuk menyesuaikan anggaran yang dimiliki agar tidak memiliki beban yang berkelanjutan pada nantinya. Pilihlah mobil yang harganya sesuai dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga perencanaan keuangan keluarga Anda tetap terjaga.
3. Perhatikan Informasi Pendukung & Lokasi Diler Resmi Terdekat
Informasi pendukung seperti program promosi, test drive, harga jual kembali, dan ketersediaan layanan purnajual seperti servis, penggantian dan pembelian suku cadang, serta perawatan kendaraan tentunya menjadi hal yang krusial saat Anda hendak membeli mobil.
Selain itu, jaringan diler dan bengkel resmi juga patut diperhatikan agar lebih mudah mendapatkan layanan. Untuk mengetahui informasi seperti perkiraan biaya perawatan berkala mobil serta lokasi diler dan bengkel resmi, Anda dapat mengunjungi website www.suzuki.co.id
4. Perhatikan Momen Saat Membeli Mobil
Hal yang perlu diperhatikan saat hendak membeli kendaraan adalah momentum yang bisa mendatangkan keuntungan, seperti awal tahun, akhir tahun, atau momen besar lain yang menawarkan banyak promosi.
Saat ini, dengan adanya kebijakan PPnBM 0 persen dari Pemerintah, adalah salah satu momen yang tepat karena harga kendaraan mengalami penurunan, termasuk XL7 dan All New Ertiga.
Selain itu, adanya program promosi dari Suzuki Finance berupa potongan angsuran sebanyak 3x dan gratis asuransi banjir semakin menguntungkan konsumen yang hendak membeli mobil Suzuki.
Berikut daftar harga mobil Suzuki selama periode kebijakan PPnBM diberlakukan:
1. XL7 dengan kisaran harga OTR Jakarta dari Rp224.050.000 - Rp259.200.000
2. All New Ertiga dengan kisaran harga OTR Jakarta Rp199.400.000 - Rp241.350.000
3. All New Ertiga Suzuki Sport dengan kisaran harga OTR Jakarta Rp242.850.000 - Rp252.650.000
4. New Carry Pick Up dengan kisaran harga OTR Jakarta Rp152.500.000 - Rp162.000.000
5. APV dengan kisaran harga OTR Jakarta Rp160.500.000 - Rp238.000.000
6. Karimun Wagon R dengan kisaran harga OTR Jakarta Rp122.000.000 - Rp152.500.000
7. New Ignis dengan kisaran harga OTR Jakarta Rp175.500.000 - Rp204.500.000
8. New Baleno dengan kisaran harga OTR Jakarta Rp235.000.000 - Rp257.500.000
9. SX4 S-Cross dengan kisaran harga OTR Jakarta Rp302.000.000 - Rp317.000.000.***