Subsidi Token Listrik Gratis November 2020 Kembali Dibuka, Begini Cara Mendapatkan Via Online dan WA

30 Oktober 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi - Pihak PLN saat mengecek meter listrik warga Sulawesi Selatan /Antara /

 

SEPUTAR LAMPUNG - Program stimulus dari pemerintah berupa subsidi token listrik kembali digulirkan untuk bulan November 2020.

Program subsidi token listrik gratis ini sudah dilaksanakan oleh PLN mulai awal pandemi Covid-19 berlangsung, pada bulab November 2020 akan dibuka kembali oleh PLN.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan token listrik gratis pada bulan November 2020 ini, ada tiga cara yang harus dilakukan.

Baca Juga: Cek Pengumuman CPNS 2019 Provinsi Lampung, Pastikan Anda Sudah Terdaftar

Penting dicatat, PLN tak mengenakan tagihan listrik ini untuk konsumen yang miliki daya 450 VA (rumah tangga).

Ada juga diskon tagihan 50 persen untuk pelanggan dengan daya 900 VA (rumah tangga).

Baca Juga: Perlu Tahu! Ini 8 Dokumen yang Wajib Diunggah ke sscndaftar.bkn.go.id Jika Lulus CPNS 2019

Berikut golongan rumah tangga yang mendapatkan keringanan dan durasinya:

  • Rumah tangga 450 VA pembebasan tagihan/token gratis s.d. Desember 2020.

  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi diskon 50 persen tagihan/token listrik s.d. Desember 2020.

  • Bisnis kecil 450 VA pembebasan tagihan/gratis s.d. Desember 2020
    .
  • Industri kecil 450 VA pembebasan tagihan/gratis s.d. Desember 2020.

  • Sosial kecil 450 VA pembebasan tagihan/gratis s.d. Desember 2020.

Berikut cara agar bisa memperoleh stimulus token listrik dari PLN pada bulan November 2020.

Baca Juga: Deskripsi dan Tutorial Singkat Merawat Keladi Tengkorak, Bunga Eksotis yang Kini Banyak Dicari

1. Lewat situs www.pln.co.id

- Buka situs www.pln.co.id > pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).

- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

- Token gratis akan tersedia di layar.

- Masukkan token gratis itu ke meteran, sesuai ID Pelanggan

Baca Juga: Tak Lolos CPNS 2019? Jangan Sedih, Lowongan CPNS dan PPPK 2021 Segera Buka dengan Kuota Lebih Banyak

2. Lewat WhatsApp

Buka WhatsApp.

- Chat WhatsApp ke 08122-123-123

- Ikuti petunjuk > salah salah satunya, masukkan ID Pelanggan

- Token gratis akan muncul

- Masukkan token gratis ke meteran, sesuai dengan ID Pelanggan.

3. Lapor ke perangkat desa

Bagi pelanggan yang tidak punya akses internet, silakan melaporkan kebutuhan akan token listrik kepada perangkat desa.

Baca Juga: Luruskan Tudingan terhadap Mahasiswa, Narasi TV Najwa Shihab Ungkap Siapa Pembakar Halte Sarinah

Syarat Dapat Token Listrik Gratis PLN November 2020

Apakah Anda berhak memperoleh subsidi/pembebasan biaya listrik? Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:

1. Periksa struk pembayaran bulan lalu;

2. Cek kolom Tarif/Daya;

3. Untuk pelanggan rumah tangga;

- Jika ada kode R1, maka Anda berhak atas subsidi listrik;

- Jika di kolom Tarif/Daya ada kode R1M/900, maka Anda tak bisa dapat subsidi listrik;

4. Untuk pelanggan UMKM/industri kecil:

- Kode B1/450 atau I1/450 berhak peroleh subsidi listrik. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler